Suara.com - Kejaksaan Agung akan mempelajari kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur yang menyinggung mantan anggota Intelkam Polresta Samarinda Aiptu Ismail Bolong. Kejagung menunggu laporan dari masyarakat.
"Kami kalau ada laporan, kami pasti dalami (kasus tambang Kalimantan Timur). Sejauh ini, kami belum dapat informasi itu. Belum dapat informasi mengenai itu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, di Senayan, kemarin.
Kejagung belum dapat melakukan investigasi kasus itu secara mandiri sebelum ada laporan resmi.
"Itu kan masih terkait internal mereka ya. Bisa saja itu perkara tambang, nggak ada kaitan dengan korupsi. Kalau ada dugaan korupsi, pasti kami pelajari dulu," kata dia.
"Apakah ada kewenangan terkait dengan kita atau nggak. Kalau nggak ada kewenangan, terkait perkara pertambangan pasti tugasnya tugas Polri."
Dugaan adanya setoran uang hasil bisnis tambang ilegal di Kalimantan Timur ke petinggi Polri menjadi perhatian publik setelah muncul video yang bersisi testimoni Ismail Bolong.
Sejak Juli 2020 hingga November 2021, Ismail Bolong menjadi pengepul batu bara hasil tambang ilegal di Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam sebulan dia mengaku bisa memperoleh keuntungan sekitar Rp5 miliar hingga Rp10 miliar.
Ismail Bolong mengatakan menyetorkan uang ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sebesar Rp6 miliar.
"Terkait dengan kegiatan yang saya lakukan saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim yaitu ke bapak Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar, Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar dan November 2021 sebesar Rp2 miliar," kata Ismail Bolong.
Ismail Bolong juga menyebutkan tempat dia menyerahkan uang itu.